Pada saat ini penggunaan internet
hampir merata bukan hanya di Indonesia melaikan hampir disemua belahan dunia
sudah menggunakan internet. Dapat dikatakan bahwa internet adalah sebauah
kebutuhan yang hampir sama dengan kebutuhan primer, ini dapat diartikan bahwa
setiap orang pasti akan membutuhkan informasi yang dapat diakses dengan cepat
serta mudah. Dengan menggunakan internet kita dapat memantau perkembangan dunia
dengan mudah muali dari perkembangan ekonomi hingga politik dunia.
Tentu saja internet memilki sisi
positf dan negatifnya. Semua itu tergantung dari pengguna tersebut apakah akan
memanfaatkan internet dengan baik atau tidak. Sebagai contoh dari penggunaan
internet dalam koridor segi positif dengan menggunakan dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan berkembangnya internet
pada saat ini dan selain dampak negatif yang telah disebutkan tadi, internet
sendiri memilki kejahatan yang dinamakan atau dikenal “cybercrime” atau kejahatan didunia maya. Hal ini bukan hanya
terjadi pada negara maju saja, melaikan di indonesia juga sudah mengenal
kejahatan yang seperti ini contohnya pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Artikel ini
disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara lebih lengkap
dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan cybercrime, dan
jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia maya . Selain
itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab tindak kejahatan
cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper ini diharapkan agar
semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber atau Cybercrime,
selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir tindak kejahatan di
dunia cyber yang sangat merugikan tersebut, berikut penjelasanya.
a.
Mengenal tentang istilah
Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata Cyber
dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah
Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti
sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber atau
kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang berkaitan
dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki
karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan
kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang
disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
b.
Sejarah kemunculan Cybercrime
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada tahun
1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia
16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the
hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke dalam
ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force,
NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat
ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga
akhirnya, pada bulam Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman
penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan telah mencuri sekitar
20.000 kartu kredit Bahkan, ketika ia
bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh
komputer atau telepon.
c. Jenis Cybercrime
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh: Probing dan port.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukumatau
menggangu ketertiban umum.Contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di
internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
7. Carding
Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya
disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain
saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
d.
Penyebab Utama Cybercrime
1.
Akses internet yang tidak
terbatas.
Di zaman sekarang
ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah
memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan
kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya.
Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk
melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan
salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan
kejahatan.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern. Inilah yang merupakan
faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa
internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa
memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak
kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan
fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui
bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih
mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya.
Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar
sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan
penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
e.
Upaya Penanggulangan Cybercrime
1.
Pengamanan sistem yang kuat
Sebuah sistem
keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah
yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan
3.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap
pengamanan fisik dan pengamanan data
4.
Pengaman akan adanya
penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
BalasHapusSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!